Honor PTT Operator IT dan Perbaikan Lantai Kelas

Pada tanggal 24 Nopember 2023 SDN 2 Sukokidul melakukan konsultasi HelpDesk berdasarkan undangan Desk Dinas Dikpora Kabupaten sebelum melakukan Klik Pengesahan. Ada 2 hal menurut petugas Desk TIDAK DIPERBOLEHKAN yang menurut kami perlu saya dapatkan dari forum ini.

  1. PTT TIDAK BOLEH DIHONORI JIKA BELUM MASUK DAPODIK.
    Ketika saya tanya apa juknis bos 2024 menyatakan tidak boleh? Mana juknis bos 2024? Dijawab: “belum ada. Dasarnya katanya masih menggunakan juknis tahun 2023”. Tapi Pernyataan ini justru mengingkari Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Pasal 40. Ketika saya katakan tahun 2023 PTT ybs saya honori nyatanya ARKAS disetujui karena didasarkan pada Juknis tsb. Kemudian petugas telpon Kabag Keu, Setelah beberapa kali berargumen, Beliau Pak Kabag Keu bilang “ya silahkan kalau pemahamannya Kepala Sekolah begitu. Kan semua kembali Kepala Sekolah yang bertanggung jawab”.)

  2. Saya menganggarkan perbaikan ruang kelas. Pada point lantai kelas, saya ingin mengganti lantai ubin yang sudah rusak sehingga berdebu dan tidak nyaman dengan Keramik Lantai. Hal ini tidak diperbolehkan oleh petugas Desk. Menurut petugas tersebut karena sifatnya mengganti bukan memperbaiki. Kalau memperbaiki artinya hanya sebagian bukan keseluruhan. Saya katakan ini sudah melalui pembicaraan dengan Komite Sekolah atas desakan wali murid. Pengajuan rehab juga sudah pernah saya ajukan proposal tapi terhalang peraturan kepemilikan tanah sebab bangunan berdiri di atas tanah bersertifikat Kas Desa. Tetap tidak diperbolehkan. Saya juga sempat menanyakan bagaimana seandainya Dinas mengeluarkan surat yang berisi larangan dana BOS untuk mengganti lantai ubin dengan keramik lantai? Katanya lagi “Tidak bisa, Pak, Kan bapak juga tahu juknisnya memang tidak memperbolehkan…”

ikut berdiskusi kawan
Ini ketika saya cermati, adanya masalah yang tidak diberikan solusi dari dinasnya. Pertanyaan digantung. jika kita cermati dari kasus yang pertama maka pemberian honor untuk PTT yang mengacu pada Juknis BOSP 63, maka PTT tidak wajib masuk dapodik cuma perlu surat penugahan atau surat keputusan dari Kepala Sekolah.

Untuk Kasus ke2 _ Perbaikan Ubin masuk dalam juknis BOSP sebagai pemeliharaan gedung dan bangunan non struktural dan nilai perbaikan itu ringan harus dibawah 30%, sehingga kalau saran lakukanlah perbaikan secara bertahap misal 1 atau 2 kelas dari 6 kelas (misalnya) terlebih dahulu sehingga tidak melebihi nilai 30% atas total perbaikan 1 gedung sekolah. Sekolah membuat analisis atau telaah staf akan kerusakan serta berita acara perbaikan bahwa ini termasuk kerusakan ringan dibwah 30% dari total biaya perbaikan keseluruhan bangunan

1 Suka

Terima kasih, Pak Kadek. Untuk point ke 2 itu sebenarnya saya ya hanya menganggarkan untuk penggantian ubin lantai yang sudah rusak dengan keramik lantai hanya 1 ruang kelas saja. Mungkin pemahaman petugas, penggantian ubin lantai 1 ruang kelas berarti ya 100 %. Tidak dihitung luas seluruh lantai bangungan gedung. Dari kalimat beliau, “Kalau perbaikan kan hanya beberapa meter saja bukan seluruh lantai”. Mendengar ini saya nggak ingin berdebat lagi karena merasa nggak ada gunanya. Saya akhiri dengan pertanyaan bodoh sebab sudah hampir pasti jawabannya.

1 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Dapat kami informasikan untuk pembayaran Honor dapat diberikan sesuai dengan permendikbud No. 63 tahun 2022 tentang juknis penggunaan BOSP pasal 40.

Selanjutnya, sesuai dengan permendikbud no 63 tahun 2022 tentang juknis penggunaan BOSP terkait komponen penggunaan poin H Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan. (dapat dibiayai dari dana BOS jika kondisi bangunan rusak ringan, penilaian terkait nilai kerusakan bangunan dilakukan oleh orang yang berkompetensi terkait analisis kerusakan bangunan).

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS&BOP