Insentif pendidikan anak usia dini

Bagaimana kalau sudah mendapat insentif paud dari dana Desa dianggarkan lagi tambahan uang saku dari dana bop boleh apa tidak

sesuai Permendikbudristek No. 63 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis BOSP 2023, pasal 36, Pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang bersumber dari dana BOP PAUD Reguler, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Jika PTK mendapatkan insentif dari Dana Desa, tetapi jumlahnya masih di bawah UMR daerahnya, maka boleh diberikan honor dari BOP PAUD Reguler. sesuai bunyi poin d. di atas.

- Direktorat PAUD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Hamzah) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.