Intensif Kepala Sekolah

Apakah Dana BOSP 2023 Bisa Membiayai Intensif, atau Jasa Rutin Kepala Sekolah ?

Sama sekali tidak boleh ibu, tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

bagaimana dengan Bendahara Bos? apa tidak bisa diberikan insetif atau jasa sebagai pembuatan laporan sekolah ?

Tetap tidak bisa diberikan honor ibu, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, silahkan dibuka pada halaman 14 pasal 40

Untuk Kepala Sekolah, merujuk Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, Pasal 39 dan Salinan, Lampiran I. ditambahkan regulasi Permendikbud 15/2018, terkait dengan ekuivalensi. Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepsek. Dia tidak diberikan beban jam mengajar. Guru memiliki beban kerja 40 jam mengajar per minggu, sehingga ketika menjadi kepsek, maka itulah beban kerjanya. Pembayaran Intensif atau jasa rutin Kepala Sekolah tidak termasuk dalam komponen penggunaan Dana BOS.

Untuk Bendahara, merujuk Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, Pasal 39 dan Salinan, Lampiran I. ditambahkan regulasi Permendagri 3/2023, terkait dengan PPKD dan pasal yg terkait pembiayaan pengelolan keuangan daerah. Pembayaran Intensif atau jasa Bendahara BOS pembuatan laporan sekolah tidak termasuk dalam komponen penggunaan Dana BOS.

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi) -

jadi ibu apakah guru yang menjadi bendahara itu mendapatkan jam tambahan ? jika bendahara tidak ada jasa atau insentifnya itu sungguh tidak adil karena kerjanya berat bu, dari mengimput Arkas sampai Penyusunan laporan SPJnya, atau mungkinkah jasanya masuk dalam kegiatan penyusunan Laporan Bos yang ada kode rekeningnya ada ARKAS? mohon petujuk bu, karena suar lelah bendahara bisa dihargai…trims

Bagaimana cara kita membayar honor operator dapodik dan bendahara sekolah? Karna tidak ada yg mau mengerjakan hal tersebut jika tidak ada honor/insentif nya. Terkait tidak boleh dari ASN, bagaimana cara menunjuk operator dan bendahara jika semua guru/tenaga kependidikan di sekolah adalah ASN.

Berdasarkan Permendikbud 15/2018, tugas bendahara tidak menjadi tugas tambahan atau tidak masuk menjadi beban kerja guru.

Tugas Bendahara mengacu pada Permendagri No 3/2023, yaitu sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)

Terkait Persyaratan Honor silakan merujuk ke Permendikudristek nomor 63 tahun 2022 pasal 40.

Penyusunan laporan BOS dijadikan kegiatan maka bisa diberikan honor atau jasa kegiatan.

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi) -

Bagaimana untuk operator dapodik jika seluruh guru/tendik dalam sekolah adalah ASN, apakah tidak bisa diberi insentif? Apa ada solusi atau cara membayar jasanya? Karna tidak ada yg mau jadi operator jika tidak ada insentif.

“Penyusunan laporan BOS dijadikan kegiatan maka bisa diberikan honor atau jasa kegiatan”

Jika hal ini di bolehkan apakah tidak bermasalah karna laporan harus di buat setiap bulan sesuai dengan peraturan PMDN 24 , kalau sifat nya kegiatan maka tidak rutin di laksanakan

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.