Jasa Pembuata Laporan BOS kepada Tenaga kontrak

Ijin bertanya. Apakah guru honorer yang digajih oleh dinas pendidikan, mendapatkan upah/lemburan kegiatan membuat laporan bos per triwulan?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,

Tim Tanya BOS & BOP

Mungkin sdikit diperjelas kalimat pertanyaan sy.

Ijin bertanya. Apakah guru honorer yang digajih oleh dinas pendidikan, boleh mendapatkan upah/lemburan kegiatan membuat laporan bos per triwulan?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait hal tersebut, tidak di perbolehkan mendapatkan upah/lemburan kegiatan membuat laporan BOS per triwulan.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Ibu. Kalau yang menerima upah pembuatan laporan bos itu orang luar sekolah, apakah boleh??

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami informasikan untuk upah pembuatan laporan BOS tidak diperbolehkan dikarenakan sudah termasuk tupoksi.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.