Kebijakan Bos Kinerja

Apakah Bos Kinerja bisa digunakan untuk membantu siswa tidak mampu untuk transportasi

coba buka PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN Hal. 37 - 38 nanti tau jawabannya

Silakan merujuk ke Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 terkait komponen penggunaan Dana BOS Kinerja pada Pasal 42 dan Salinan, Lampiran I Huruf B

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi) -

Katanya yg berhak mendapatkan bos kinerja kesetaraan adalah PKBM yg raport pendidikannya terbaik di masing2 daerah, tapi kok malah yg terjelek yg dpt boskin?

Berdasarkan permen NOMOR 63 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Poin B.3 Tentang BOS Kinerja Prestasi
pada poin
3.a.1) penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
3.b.1)Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
dan
3.c. 1)Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan
pemetaan talenta;

apakah boleh untuk pembiayaan Honor Narasumber / Tenaga teknis/pelatih dari pihak luar (termasuk tiket/penginapan/akomodasi)

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.