Kepres 11 dan 12 2020

Assalamualaikum. Izin bertanya di pasal 41 Permendikbud no 63 tahun 2022 tentang juknis bosp disebutkan

“Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50%
(lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan
status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah”…

Merujuk informasi yang saya terima bahwa saat ini Kepres no 11 dan 12 tahun 2020 tentang kebencanaan covid 19 belum dicabut.
Pertanyaannya apakah pembayaran honor guru yang belum ber NUPTK masih bisa dibayarkan?
Terimakasih

1 Suka

Saya juga menunggu jawaban pertanyaan ini

Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan status faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dicabut pak. Kepada Kemdikbud/Tim Manajemen BOS Pusat, tolong segera dipastikan apakah pasal 41 sudah tidak berlaku.? Jika tidak berlaku apa dasar hukum dan aturannya? Terimakasih

1 Suka

Apa memang tidak ada admin yang bisa jawab pertanyaan ini?

Padahal pertanyaan lain banyak yang di jawab

Sudah hampir 1 bulan, belum ada jawaban

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.