Assalamualaikum. Izin bertanya di pasal 41 Permendikbud no 63 tahun 2022 tentang juknis bosp disebutkan
“Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50%
(lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan
status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah”…
Merujuk informasi yang saya terima bahwa saat ini Kepres no 11 dan 12 tahun 2020 tentang kebencanaan covid 19 belum dicabut.
Pertanyaannya apakah pembayaran honor guru yang belum ber NUPTK masih bisa dibayarkan?
Terimakasih