Ketentuan Pembayaran PPN oleh penyedia Siplah Non PKP

Jika kia berbelanja di siplah melalui penyedia non pkp, nominal PPN ny tidak akan muncul karena non pkp tidak wajib memungut PPN. Apakah sklh membayarkan sendiri PPN ny senilai 11% dr kwitansi penyedia?
N dlm arkas ttap d sesuaikan dg hrga brg+pajak yg kita byrkan td. Dengan kata lain, penyedia tidak wajib membayar PPN atas brg yg djual ny. N tidak wajib mencantumkan PPN dlm kwitansi/harga jual mereka?

Untuk penyedia yang transaksi diatas 2 juta, sebaiknya pilih yang PKP bpk, karena hal itu akan mempermudah kita dalam pelaksanaan pembelanjaan barang dan jasa.

Sudah jelas didalam aturan perpajakan, yang berhak membayarkan PPN adalah penyedia, yaitu 11 %,
Maaf untuk lebih jelasnya bapak, silahkan simak sosialisasi pedoman pengadaan barang dan jasa, di akun YouTube Direktorat sekolah dasar.

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait peraturan PPN dapat merujuk pada pmk 59/2022

  • Pembelian/transaksi secara luring di atas 2 juta dipungut PPN oleh Instansi Pemerintah. Untuk dapat memungut PPN, instansi pemerintah wajib melakukan belanja kepada Pengusaha Kena Pajak. Hal ini dilakukan agar bendahara memperoleh faktur pajak, dan saat diperiksa oleh BPK, tidak menjadi temuan.
  • Pembelian/transaksi secara luring di bawah 2 juta, dalam PMK 59/2022 dikecualikan dari pemungutan pajak oleh bendahara. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas transaksi di bawah 2jt oleh bendahara dilakukan pemungutan pajak berdasarkan mekanisme umum. Mekanisme umum adalah, pajak dipotong oleh penjual. Penjual yang dapat memungut pajak adalah PKP.
  • untuk transaksi menggunakan sistem pengadaan elektronik / daring, dalam PMK59/2022 dikecualikan dari pemungut pajak oleh bendahara. yg memungut pajak adalah operator pasar daring dalam hal ini mitra operator siplah. namun masih dalam proses teknis dan akan diluncurkan paling lambat 1 juli 2022 di siplah.
    Terima Kasih

- Biro Umum dan PBJ (Henry Eko) -