Komsumsi dan Honor

kenapa dalam dana bos di hilangkan Komsumsi dan pembayaran honor ?

Terima kasih atas pertanyaannya. Permendikbudristek 2/2022 menjelaskan mengenai Komponen dan Subkomponen kegiatan yang dpat dilakukan melalui Dana BOS. Dalam sebuah kegiatan, pembiayaan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembiayaan dalam sebuah kegiatan, umumnya antara lain dibutuhkan ATK/Konsumsi/Transpor/Honor Jasa Narasumber/Honor Kepanitiaan. Pembiayaan-pembiayaan tersebut mengikuti ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah setempat dalam konteks pembiayaan pengelolaan kegiatan. Terima kasih.

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

This topic was automatically closed 30 days after the last reply. New replies are no longer allowed.