Kwitansi Siplah

Apakah pembelanjaan melalui Siplah harus membuat kwitansi Induk lagi…??

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan SIPLAH, Anda dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://siplah.kemdikbud.go.id/ kemudian dapat memilih “Hubungi Siplah” dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan SIPLAH. Terima kasih

Endang - Tim Tanya BOS&BOP

1 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.