Makan dan minum guru (pns/honorer) pada kegiatan ekstrakurikuler

izin bertanya, apakah di perkenankan di biayai dari dana bosp 2023 makan dan minum bagi guru pelatih kegiatan ekstrakurikuler pada jam pulang sekolah dimana guru pelatih (PNS/HONORER) berasal dari dalam sekolah (bukan dari luar sekolah)?

1 Suka

Sekolah dapat menganggarkan konsumsi untuk kegiatan sekolah, bukan konsumsi untuk kebutuhan harian guru.

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.