Makan minum pegawas PTS

mohon bimbingan nya jika dalam proses Penilaian Tengah Semester, apakah boleh pengawas (guru sekolah induk) di berikan konsumsi , apakah termasuk dalam TUPOKSI guru atau tidak,

1 Suka

Selama pelaksanaan proses penilaian tengah semester dijadikan kegiatan maka pembiayaan (konsumsi) dapat dilakukan, terkait Tupoksi silakan merujuk ke Permendikbud nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pasal 1 dan Pasal 3.

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi) -

Jika kegiatan PTS yang pelaksanaannya di jam sekolah boleh ada biaya makan dan minum, berarti kegiatan seperti MGMP, ANBK dan Rapat Penyusunan ARKAS dimana kegiatan2 ini dapat berlangsung sampai sore hari juga boleh ada biaya makan dan minum?
Karena informasi yg kami terima guru2 di Kab. Sabu Raijua…biaya makan dan minum utk kegiatan2 di atas ditiadakan.

1 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.