Maping jurusan dan tingkat tidak sesuai

Membahas penerapan berbagai aturan dan kebijakan baru dalam mengelola dana BOP

Mohon Kejelasan Penyaluran BOP, Keterkaitan Kriteria Penerima BOP
Apakah Maping jurusan dan tingkat tidak sesuai menjadi salah satu syarat menjadi penerima BOP atau tidak?

Kalo Mengacu Ke PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN Bagian Keempat Penghitungan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan Pasal 18, Maping jurusan dan tingkat tidak sesuai tidak di singgung.

Mohon Penjelasan nya.
PKBM Tunggal Putri
NPSN P9998068

Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai data cut off BOP pertanggal 31 agustus 2022. rombongan belajar pada peserta didik tersebut datanya kurang sesuai dengan data semestinya. Sehingga rombel tersebut tidak dapat dihitung ke dalam salah satu paket (paket a/b/c) yg ada di jenjang PKBM. Terima Kasih

- Tim Dapodik (Hasan) -

Apakah Masih Dapat dilakukan Perbaikan?
Mengingat tidak terdapat Validasi Error Pada Saat Sinkronisasi.
Dan Mengingat Peraturan dimana yang di hitung sebagai penerima BOP adalah berdasarkan UMUR dan NISN.

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.