Nomor rekening belum dimasukkan

apakah sekolah baru yang belum memasukan nomor rekening karena belum ditetapkan oleh dinas tidak bisa menerima dana BOP?

Terima kasih atas pertanyaannya. Merujuk pada permendikbud no 2 tahun 2022 bab 2 pasal 4, Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

  • Tim BOP Salur -
1 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.