Kalau ada belanja barang Non SIPLah yang sudah termasuk pajak (sudah dibayarkan toko / penjual),
Bagaimana cara melaporkan Pajak di BKU ARKAS 4 nya ?
Karena sekarang di ARKAS 4, BKU nya terdeteksi Belum Lapor Pajak, sedangkan yang membayarkan pajak ialah Pihak Toko / Pejual, dan mereka hanya mengirimkan Faktur Pajak (yang tidak memuat NTPN), tapi kita diminta untuk mengisi NTPN.
Mohon arahannya,
Terimakasih.
Riandy Fedrianto
Tim BOS SDITQ Imam Syafi’i Banjarmasin