Pajak Belanja Non SIPLah yang sudah dibayarkan Toko

Kalau ada belanja barang Non SIPLah yang sudah termasuk pajak (sudah dibayarkan toko / penjual),

Bagaimana cara melaporkan Pajak di BKU ARKAS 4 nya ?

Karena sekarang di ARKAS 4, BKU nya terdeteksi Belum Lapor Pajak, sedangkan yang membayarkan pajak ialah Pihak Toko / Pejual, dan mereka hanya mengirimkan Faktur Pajak (yang tidak memuat NTPN), tapi kita diminta untuk mengisi NTPN.

Mohon arahannya,
Terimakasih.

Riandy Fedrianto
Tim BOS SDITQ Imam Syafi’i Banjarmasin

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan ARKAS, Anda dapat mengunjungi RKAS - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH serta dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://aplikasirkas.zendesk.com/hc/en-us dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan ARKAS. Terima kasih

Endang - Tim Tanya BOS&BOP