Panitia /Tim ANBK

Apakah PANITIA ANBK, Tim Teknis boleh dibayarkan oleh dana BOS

5 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Honor tim teknis anbk (proktor dll) diperbolehkan dengan BOS, masuk di komponen pembiayaan “kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran”. Besarannya bisa saja berbeda2 tiap sekolah/daerah, tergantung sbm tiap daerah dan besaran dana BOS tiap sekolah.
Terima kasih.

- Direktorat SMK, Ditjen Pendidikan Vokasi (Herdyka) -

1 Suka

Walaupun pemberian Honor Tim teknis ANBK (Proktor dll) berstatus PNS?

Terima kasih atas pertanyaannya. Komponen penggunaan dana bos (dalam permendikbud no 2 thun 2022) point d yaitu pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sudah jelas bisa karena tdk menyebutkan dilarang untuk ASN yang d tugaskan sebagai proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK berstatus ASN, Karena ini sifatnya kegiatan bukan honor rutin bulanan. Yg penting ada surat tugas dari kepsek atau yg berwenang menugaskan jabatan itu. Terima kasih.

  • Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina F) -
2 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.