Pembayaran Dana Partisipasi dalam Kelompok Belajar

Dalam Lampiran Permendikbudristek no 63 Tahun 2022
Poin 2 bagian f no. 4 terdapat poin bahwa Dana BOS Reguler dapat digunakan dalam kegiatan Partisipasi Komunitas Belajar. Apakah Dana ini dapat digunakan untuk pembayaran Iuran Komunitas Belajar yang diperuntukan untuk Operasional Komunitas Belajar.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait hal tersebut, untuk pembayaran iuran tidak diperbolehkan Bapak/Ibu. Terima kasih.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.