Pembayaran honor 2024

mohon penjelasan berkaitan juknis BOS pada permendikbud no. 63 khususnya pada komponen pembiayaan poin 12 yaitu pembayaran honor. Dalam aturan tersebut terdapat larangan honor rutin bulanan berstatus ASN. Apakah larangan ini juga berlaku pada honor kegiatan komponen pembiayaan lain seperti komponen pembiayaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, dan lain-lain

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu, dapat kami informasikan saat ini yang diatur hanya honor, untuk kegiatan silakan Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan BPKAD.

Salam Hormat,
Tim TanyaBOS&BOP