Pembayaran Kegiatan Tahun Sebelumnya

Apakah kegiatan yang belum dibayarkan Tahun 2022 bisa dibayarkan dengan menggunakan Dana Anggaran 2023, misalnya honor guru selama 4 bulan yang belum dibayarkan Tahun 2022 apakah Bisa Dibayarkan Di Tahun 2023 ?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terkait hal tersebut, dapat kami informasikan bahwa tidak dapat dibayarkan dikarenakan beda Tahun Anggaran. Silakan Bapak/Ibu berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah.

TimTanyaBos&Bop

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.