Pembayaran pajak melalui e-commerce

bolehkah membayar melakukan pembayaran pajak melalui e-commerce seperti tokopedia/Mbanking dll dengan menggunakan npwp sekolah?

Mohon maaf Bapak/Ibu, mohon menginformasikan untuk pembelanjaan Bapak/Ibu melalui SIPlah atau non SIPlah.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

non siplah, misal untuk pembayaran honor narsum atau honor pelatih ekskul

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.