bolehkah membayar melakukan pembayaran pajak melalui e-commerce seperti tokopedia/Mbanking dll dengan menggunakan npwp sekolah?
Mohon maaf Bapak/Ibu, mohon menginformasikan untuk pembelanjaan Bapak/Ibu melalui SIPlah atau non SIPlah.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
non siplah, misal untuk pembayaran honor narsum atau honor pelatih ekskul
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.