Pembelanjaan Non personil

Seperti apa pembelanjaan non personil mutu ??

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, silakan Bapak/Ibu merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 3, Pasal 16 dan Pasal 21 terkait biaya personalia maupun biaya nonpersonalia.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP