Pembelian Chrombook dg dana Bos

Mohon pencerahan dari Tim Tanya BOS atau bapak/ibu guru lainnya.
Jika kita ingin membeli chrombook dari dana BOS via siplah, apa yg harus kita perhatikan?..
Apakah kita harus lapor dulu ke kementerian atau tidak?
Trims kasih.

Terima kasih atas pertanyaan Bapak/Ibu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, selama barang yang dibeli terdapat pada SIPLah, silakan dapat Bapak/Ibu gunakan.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.