Pemberian honor BOS dan yayasan

Apabila guru dan tendik telah mendapatkan honor dari yayasan kemudian ditunjang dari dana BOS juga sehingga nilainya (honor yayasan+BOS) melebihi UMR, apakah ini diperbolehkan?

1 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.

Terima kasih atas pertanyaannya namun untuk pertanyaan tersebut memiliki topik yang sama pada forum berikut ini Gaji Guru Honorer mohon maaf kami tidak dapat kembali melanjutkan untuk menampilkan pertanyaan ini ke dalam forum tanyabos.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS&BOP