Penganggaran bos reguler

apakah benar aturan bos 2022 tidak boleh sama sekali menganggarkan honor untuk guru PNS?

misal di sekolah tersebut, hanya guru PNS tersebut yang mampu menjadi operator atau bendahara. benarkah tidak boleh dianggarkan sama sekali?

karena jika memang tidak boleh, harusnya tugas tambahan seperti bendahara dan operator sekolah tersebut harus terhitung jam mengajar di dapodik. bukankah seperti itu?

wajar jika tidak di bayar, karena sudah di gaji. tapi kan gaji PNS untuk tupoksinya, bukan untuk tugas diluar tupoksinya.

CMIIW

Tidak ada Juknis bos nomor 2 tahun 2022.
Intinya tidak diperbolehkan membiayai kegiatan yang sama dengan sumber yang berbeda. PNS sudah menerima honor atau gaji dari APBN, kalau masih menerima honor dari dana bos artinya dobel, hal ini tidak diperbolehkan.

Jika guru yg menjadi bendahara kegiatan tidak sama. Tupoksi guru mengajar dan mendidik. Bendahara diluar tupoksi guru. Saya rasa tidak bisa dikatakan dobel