Pengembangan diri Guru melalui dana BOS

Pengembangan diri Guru seperti apakah yang bisa dianggarkan oleh BOS? Apakah kegiatan KKG boleh dianggarkan dengan dana BOS?

1 Suka

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas pertanyaannya. kegiatan KKG boleh dianggarkan dengan menggunakan dana BOS. terima kasih

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

2 Suka

Jika boleh mekanisme untuk penganggarannya bagaimana ya jika pelaksanaan KKG ditingkat Kecamatan? Karena hal ini menjadi problem yang muncul di kecamatan. Terimakasih

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait untuk penggunaan dana BOS, silakan Bapak/Ibu merujuk pada Permendikbud no.63 tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.