Penggantian Bendahara BOS

Assalamu’alaykum warohmatulloh…
Bapak/Ibu Admin Tanya BOS/BOP, perkenalkan saya dengan Murniati dari SDIT Insan Mandiri Jakarta, mohon arahannya bagaimana prosedur penggantian Bendahara BOS baik kaitannya dengan dinas maupun dengan perbankan (Bank DKI). Terima kkasih.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Kami bantu informasikan bahwa secara umum regulasi untuk pergantian bendahara diserahkan ke Pemerintah Daerah, akan tetapi dimungkinkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan tersebut sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Pergantian/Perubahan Spesimen: surat permohonan resmi dari sekolah kepada pihak bank untuk mengubah data/identitas lama ke identitas yang baru
  2. Identitas Kepala Sekolah dan bendahara (KTP atau fotocopy)
  3. SK Kepala Sekolah: SK Pengangkatan Kepala Sekolah atau pelaksana tugas (PLT) dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Dinas terkait
  4. SK Bendahara Baru: SK dari kepala sekolah yang menunjuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai bendahara sekolah
  5. Berita Acara Pergantian: Berita acara pergantian atau berita acara serah terima jabatan yang tertera nama dan tanda tangan petugas lama dan petugas baru, mengetahui atasan
  6. Stempel Sekolah
  7. NPWP (sekolah, kepala sekolah dan bendahara)
  8. Sertifikat NPSN
  9. Hal lain sesuai permohonan bank (dapat berupa Foto) setelah semua dokumen di atas sudah lengkap, kita akan diarahkan untuk mengisi formulir dari bank

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP