Penggunaan dana Bos untuk homevisit

Apa saja yang didanai bos?
Apa dana bos untuk bisa digunakan untuk Home visit?

Terima Kasih atas pertanyaan yang telah diberikan. Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya karena telah menunggu selama 2 hari kerja. Namun, untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan waktu tambahan untuk mendiskusikan kembali guna mendapatkan jawabanan yang tepat. Oleh karena itu, mohon dapat melakukan pengecekan secara berkala pada forum ini. Semoga dapat dimengerti. Terima Kasih

Surya - Team Tanya BOS

Terima Kasih atas pertanyaannya. Untuk kegiatan tersebut dapat menggunakan dana bos. Hal ini terlampir pada permendikbud nomor 6 tahun 2021 mengenai juknis penggunaan dana bos. Terima Kasih

-Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-

Maaf pak mau bertanya di pasal berapa ya? Karna saya cari mengenai home visit tidak ada. Apa berarti tidak diperbolehkan?

Terima kasih atas pertanyaannya. Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 pada Salinan, Lampiran I, Huruf A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD pada nomor 1 huruf c point 10 “Pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau” dan Huruf B. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS pada nomor 1 huruf c point h “Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran. Terima kasih.

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi V) -

Mohon petunjuk. Pasal yang disampaikan di atas adalah untuk PAUD gimana dengan SMA/SMK? home visit juga sangat diperlukan.

Jika itu memang dibutuhkan dan diperlukan sekolah silakan saja, tentu dengan mempertimbangkan efektifitas dan ifisiensi penggunaan dana BOS

- Direktorat SMK, Ditjen Pendidikan Vokasi (Herdyka) -

Izin bertanya admin. Didalam PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 63 Tahun 2022, terdapat rincian Komponen penggunaan dana BOS Reguler Point C. 10. Pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah peserta didik.
tetapi didalam aplikasi Arkas 4 Khususnya dalam kertas kerja 2024 untuk kegiatan tersebut tidak ada.
Mohon arahannya admin