Pengunaan DANA BOS terkait ANBK 2022

Saya ingin bertanya, terkait pada POS ANBK 2022 pada BAB VIII BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL halaman 46 tercantum bahwa honor kegiatan dapat diberikan ke proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK (Proktor, Teknisi dan Pengawas ANBK berstatus ASN).
Namun jika dicermati JUKNIS BOS 2022 menyatakan bahwa honor tidak dapat diberikan bagi tenaga pendidik yang berstatus ASN, harap penjelasannya terkait teknis pemberian honor Proktor, Teknisi dan Pengawas ANBK), apakah masih dapat diberikan diberikan sesuai POS ANBK atau kita mengacu pada JUKNIS BOS 2022???
Harap penjelasannya…

1 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Komponen penggunaan dana bos (dalam permendikbud no 2 thun 2022) point d yaitu pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sudah jelas bisa karena tdk menyebutkan dilarang untuk ASN yang d tugaskan sebagai proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK berstatus ASN, Karena ini sifatnya kegiatan bukan honor rutin bulanan. Yg penting ada surat tugas dari kepsek atau yg berwenang menugaskan jabatan itu. Terima kasih.

  • Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina F) -
1 Suka

Mohon maaf m tanya, Untuk nominalnya kira-kira berapa untuk proktor, berapa untuk teknisi dan pengawas ya ?

Boleh ibu, berdasarkan pernyataan dan jawaban dari ibu Nisa_Tim Tanya BOS

Terima kasih atas pertanyaannya. Komponen penggunaan dana bos (dalam permendikbud no 2 thun 2022) point d yaitu pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sudah jelas bisa karena tdk menyebutkan dilarang untuk ASN yang d tugaskan sebagai proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK berstatus ASN, Karena ini sifatnya kegiatan bukan honor rutin bulanan. Yg penting ada surat tugas dari kepsek atau yg berwenang menugaskan jabatan itu. Terima kasih.

  • Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina F) -

Klo boleh tau brp batas minimal yg boleh dianggarkan untuk kegiatan anbk pak.

Maaf bapak ya baru saya respon. Untuk besaran anggarannya, sebaiknya dikoordinasikan dengan kesepakatan bersama pihak MKKS Kecamatan setempat agar ada keseragaman terkait honor ANBK. Untuk kota kami sendiri, kami alokasikan honor sebesar Rp. 150.000,- per hari (untuk Proktor, Teknisi dan Pengawas Ruang) masing-masing selama 6 hari (dengan asumsi pelaksanaan simulasi 2 hari, gladi 2 hari dan ANBK Utama 2 hari).
Jadi terkait besaran honor, silahkan disepakati bersama dengan pihak MKKS terkait, minimal bisa diseragamkan per kecamatan masing-masing. Demikian dari saya

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.