Peningkatan Kompetensi guru

Membahas penerapan berbagai aturan dan kebijakan baru dalam mengelola dana BOS
Narasumber yang boleh diundang untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan apakah memiliki standart atau syarat khusus? atau bebas boleh siapa saja yang memiliki keahlian?

1 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait Narasumber diserahkan ke satuan pendidikan yang mau mengundang, alangkah baiknya di koordinasikan ke Dinas Pendidikan untuk dapat masukan dan pertimbangan. Terima kasih

  • Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi V)-

Izin bertanya bpk/ibu…apakah boleh menggunakan dana bos kinerja untuk kegiatan workshop yang dilaksanakan di hotel dengan jumlah peserta 20 orang?

Sesuai Permendikbudristek no. 2 Tahun 2022, Pada Pasal 2,
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:, yaitu efisien
pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.