Pada menu ARKAS 4.1.6 muncul menu perubahan dan pergeseran. Apakah di tahap 1, bendahara sudah bisa melakukan perubahan dan pergeseran?
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan ARKAS, Bapak/Ibu dapat mengunjungi https://rkas.kemdikbud.go.id/faq serta dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://aplikasirkas.zendesk.com/hc/en-us dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan ARKAS. Terima kasih
SalamHormat,
Tim Tanya BOS&BOP
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.