PPPK apakah diperbolehkan menjadi bendahara BOS

Apakah PPPK diperbolehkan menjadi bendahara BOS?
Karena repot juga, tugas dan beban tambahan bendahara bos dilimpakan ke honorer/GTT (sekarang hampir PPPK) tapi status nama orang lain yang PNS.

Pak @Dwi_Prasetya_Arviant
Setahu saya tidak ada aturan bendahara harus berstatus ASN, tetapi disarankan yg ASN karena beban kerja yang lebih besar apalagi kalau bendahara berperan sebagai operator BOS juga… sehingga tidak perlu ada honor pengelolaan BOS (hal ini sesuai dg juknis).
Memang pak rata2 di lapangan bendaharanya ASN, tepati yang mengerjakan orang lain bisa ASN lain ataupun guru honorer ataupun tenaga kependidikan yang lain, Selama mampu, dan bisa bertanggung jawab. Cukup ada SK dari KS ditunjuk sebagai bendahara BOS.

1 Suka

This topic was automatically closed 30 days after the last reply. New replies are no longer allowed.