Apakah selebaran ini resmi dan dikeluarkan oleh siapa?
4 Suka
Selebaran tersebut merupakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 900/133/I/2023/Disdikpora. Jika edaran tersebut bertentangan dengan Permen, maka dengan sendirinya secara hukum gugur. Kiranya edaran tersebut tidak perlu disebar lebih jauh, sepanjang tidak ada laporan resmi ke Kemdikbud.
- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -
3 Suka
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.