Siapa yang membayarkan Pajak

Selamat Sore Bapak/Ibu… izin bertanya… kalau ada belanja barang Non Siplah yang lebih dari 2 juta (Dikenakan Pajak 11%), apakah pembayarannya ke kantor pajak menggunakan NPWP Toko atau NPWP Sekolah (Yayasan)
Terimakasih banyak…

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan SIPLAH, Bapak/Ibu dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://siplah.kemdikbud.go.id/ kemudian dapat memilih “Hubungi Siplah” dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan SIPLAH. Terima kasih

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS&BOP