Sistem belanja BOSKIN

Apakah belanja BOSKIN wajib melalui Siplah?

Pembelanjaan menggunakan sumber Dana BOSP atau BOS Kinerja merujuk ke Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Pada pasal 23

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi) -

Berarti untuk pasal 24 itu seperti ATK bisa dibelanjakan diluar SiPlah?

Terima kasih atas pertanyaannya namun untuk pertanyaan tersebut memiliki topik yang sama pada forum berikut ini Apakah semua belanja BOS berbentuk barang dan jasa WAJIB melalui SIPLAH? mohon maaf kami tidak dapat kembali melanjutkan untuk menampilkan pertanyaan ini ke dalam forum tanyabos.

Terima Kasih