jika kita melaporkan dana salur per tanggal 29 juni 2023. Apakah kita mendapatkan BOP kesetaraan 2023 tahap 2?
Laporan tahap 1 2023 maksimal bulan Oktober, namun jika laporan yang dimaksud adalah laporan penggunaan dana 2022 maka sekolah tidak dapat disalurkan selama 1 tahun karena batas maksimal laporan 2022 tanggal 25 juni 2023.
- Tim BOP Salur (Ciptian) -
ini maksud saya BOP Tahap 1 tahun 2023 maaf kami laporkan penggunaannya per tanggal 29 juli 2023… jadi mau tanya apakah kami mendapatkan BOP tahap 2 tahun 2023 masuk ke gelombang ke berapa?
Belum terjawab ibu Laras. Kita mendapatkan BOP 2023 tahap I. kita melaporkan dana BOP 2023 tahap I pada bulan juli 2023 sebelum batas waktu pelaporan tanggal 31 juli 2023. Nah yang kami maksud itu, kan BOP 2023 tahap II gelombang I sdh salur, sedangkan kami belum. Kira - kira kami Kapan yah masuk gelombang ke berapa? terimaksh. NPSN: P9970305 SKB Kota Jayapura. terimaksh
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait hal tersebut, untuk sekolah masuk ke dalam gelombang 4 dan sedang dalam proses penyaluran. Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu dikarena sekolah baru lolos syarat penyaluran.
Salam Hormat,
Tim TanyaBos&Bop
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.