Tanda Tangan dan Cap di Dokumen Siplah

Apakah SPJ atau bukti belanja dokumen Siplah tetap wajib di tanda tangani dan di cap oleh penyedia/rekanan ?

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan SIPLAH, Bapak/Ibu dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://siplah.kemdikbud.go.id/ kemudian dapat memilih “Hubungi Siplah” dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan SIPLAH. Terima kasih

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP