Bagaimana pelaporan Bos Dan BOP terhindar dari penyimpangan pelaporan keuangan BOS dan BOP?
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait hal tersebut, dapat Bapak/Ibu sesuai dengan Juknis Permendikbud 63 Tahun 2022 dan silakan berkoordinasi dengan Dinas. Apabila membutuhkan konsultasi, silakan konsultasikan dengan BPKAD wilayah dan Inspektorat daerah.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.