Tentang Perpajakan honoraium narasumber di Aplikasi Arkas

Membahas penerapan berbagai aturan dan kebijakan baru dalam mengelola dana BOS
Tentang pajak honorarium narasumber di aplikasi arkas hanya di kenakan PPh, tetapi ada aturan di daerah yang apa bila narasumber berasal dari satuan pendidikan maka tidak bisa dibayarkan dan apabila narasumber dari luar satuan pendidikan tapi dalam satu SKPD maka dibayarkan 50% dari total penerimaan dan apabila narasumber tersebut berasal dari luar satuan pendidikan juga luar SKPD baru dibayar 100%… Andaikan regulasi itu benar mohon di arkas jga dilengkapi dengan pitur2 pembayaran yg 50%…
Mohon penjelasan dan terima kasih

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan ARKAS, Bapak/Ibu dapat mengunjungi RKAS - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH serta dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://aplikasirkas.zendesk.com/hc/en-us dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan ARKAS. Terima kasih

Laras - Tim Tanya BOS&BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.