Apa bisa dana Bos digunakan utk membiayai lomba tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten maupun Provinsi, mengingat di tempat kami ada informasi yg tersebar, menyatakan tidak boleh menganggarkan kegiatan lomba ,kecuali bersifat nasional , terimkaksih , mohon pencerahannya min
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.