Transportasi lomba

Apakah dana bos boleh digunakan untuk membayar biaya transportasi siswa yang mengikuti lomba 17 an tingkat kecamatan?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.

Terima kasih untuk kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Saat ini terkait penggunaan dana BOS silahkan merujuk kepada Lampiran 1 Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 terkait Rincian Komponen Penggunaan Dana BOSP dan terkait pembiayaan transport, silakan merujuk ke peraturan pemerintah daerah masing-masing serta persetujuan dari Dinas Pendidikan.

Salam Hormat

Tanya BOS & BOP