Ttk melati long ikis kabupaten paser kaltim, belum ditetapkan sebagai penerima bop oleh pusat

selamat sore… Mohon maaf mau bertanya apa ya kendala TK Kami, TK Melati Long Ikis Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur sehingga belum ditetapkan sebagai calon penerima Dana BOP tahun 2022?? Sedangkan Dinas pendidikan setempat sudah menyetujui TK Kami untuk menerima bantuan BOP tersebut?


Berdasarkan gambar diatas, sudah Kami tanyakan ke Dinas Dan pihak Dinas menyatakan bahwa pusatlah yg menentukan TK Kami menerima BOP atau tidak… Mohon maaf Kami bertanya langsung ke Pusat Karena tahap 1 TK Kami juga tidak mendapat bantuan BOP… Mohon kiranya Di tahap 2 ini TK Kami dapat ditetapkan sebagai penerima BOP… terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaannya. Syarat penerima BOP tidak hanya sinkron Dapodik saja, tetapi ada syarat lainnya, salah satunya izin pendirian/operasional. Jika Satuan Pendidikan tidak masuk menjadi calon penerima BOSP TA 2023 sebagaimana yang terdaftar pada Markas Dinas Pendidikan, maka dapat dimaknai tidak menjadi calon penerima BOSP. Terima kasih.

Mohon maaf sebelumnya jadi maksudnya Izin operasional Kami sudah mati? Mohon maaf izin operasional kami Sama dengan TK tetangga Yang Sama masa berlakunya. Tapi kenapa ya TK Tetangga Desa Kami Cair sementara TK Kami tidak bisa dicairkan? Mohon solusinya dong Karena klu Kami Tanya ke pihak Dinas, pihak Dinas selalu menyatakan bahwa pusat yang menentukan Dan kami kebingungan apa yang Salah sehingga tidak bisa menerima bantuan BOP tersebut… Mohon penjelasan secara terperinci apa saja syarat menerima BOP Karena selama ini Kami selalu menerima BOP tersebut Tampa Ada kendala…

Mbak/masnya yang terhormat… Kami sudah cek ijin operasional Kami Dan memang menurut Pengawas kami ijin operasional Kami masih berlaku Karena dikeluarkan Dinas secara kolektif PADA saat itu Dan itu berlaku untuk selamanya mas/mbak… Mohon Kami dibantu

Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam Dapodik utk NPSN 30406331 atas nama TK Melati Bukit Seloka. Tahun 2022, masuk sebagai penerima dana BOP PAUD, sesuai Kepmendikbudristek no. 28/P/2022 dg jumlah PD 36 org. Terima kasih.

- Direktorat PAUD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Hamzah H)-

Baik terima kasih banyak Mbak

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.