FAQ di Tanya BOS & BOP

Berikut ini merupakan topik dimana anda dapat menemukan info mengenai hal-hal yang seringkali ditanyakan pada Tanya BOS & BOP:

  • Apa yang dimaksud dengan BOS (Reguler dan Kinerja), BOP dan BOP Kesetaraan?
  1. BOS Reguler: Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. BOS Kinerja: Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak
  3. BOP Reguler: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD
  4. BOP Kinerja: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak
  5. BOP Kesetaraan: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP
    Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non-personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dana BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP bisa untuk apa saja?
  1. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler dapat merujuk pada Permendikbud No 2 Tahun 2022, Pasal 26-27, untuk Rincian Komponen Penggunaan Dana ada pada bagian Lampiran 1 poin B no 1
  2. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja dapat merujuk pada Permendikbud No 2 Tahun 2022, Pasal 28, untuk Rincian Komponen Penggunaan Dana ada pada bagian Lampiran 1 poin B no 2
  • Apa saja jenis pembelanjaan yang dilarang dengan menggunakan dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?
  1. Melakukan transfer dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris satuan pendidikan;
  9. Memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11. Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Menggunakan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
  • Apakah pembelian dana BOS (reguler dan kinerja) wajib melalui SIPlah?
  • Apakah laporan penggunaan dana BOS dan BOP wajib menggunakan ARKAS?
    Sesuai dengan pengaturan dalam Permendikbudristek No. 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, seluruh satuan pendidikan diharapkan menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk pengelolaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan.
    Namun untuk tahun 2022, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan masih masuk ke dalam fase peralihan, sehingga dapat menggunakan https://bop.kemdikbud.go.id/ terlebih dahulu. Sedangkan, per tahun anggaran 2023, satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sudah wajib menggunakan ARKAS.

  • Dapatkah saya mendapat juknis atau buku saku BOS BOP?
    Juknis dapat diunduh pada: PERMENDIKBUD NO 2 TH 2022 - JUKNIS BOS 2022.pdf - Google Drive
    Buku saku dapat diunduh pada: REV_2-bukuSaku_FAQ_MB16-2022.pdf - Google Drive

28 Suka
  • Kapan batas waktu laporan BOS (Reguler dan kinerja) dan BOP?
    Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling lambat:
    a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I; dan
    b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dalam satu tahun anggaran.
    Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS dilaksanakan paling lambat:
    a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I;
    b. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II; dan
    c. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran.
6 Suka

Berikut ini merupakan penyebab apabila dana BOS Tahap 2 Gelombang 2 belum salur:

  1. Tidak/belum menyampaikan laporan tahap III TA 2022 sesuai dengan SE Dirjen Nomor 4556/C/PR.03.01/2022 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III TA 2021, yaitu hingga bulan Juni 2022.
  2. Rekening tidak valid
  3. Sesuai dengan PMK 119/PMK.07/2021, bahwa penyaluran Tahap II dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana Tahun 2020 dan 2021. Maka untuk penghitungan sisa 2020 dan 2021 tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat Daerah) sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Dirjen No 4559/C/PR.03.01/2022 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Sisa Dana.
  4. Dalam surat Dirjen di atas, Pemerintah Daerah perlu menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana BOS TA 2020 dan TA 2021.
  5. Jika Pemerintah Daerah belum menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut, maka penyaluran tidak dapat dilakukan.

- Tim BOS Salur (Ulfi) -

8 Suka

Berikut ini apabila dana BOP Tahap 2 belum salur:

BOP Tahap 2 Gel 1 sudah salur sejak akhir bulan Agustus, dan diperkirakan awal september sudah diterima satuan pendidikan. Jika Satuan Pendidikan tidak masuk pada penyaluran Tahap 2 Gelombang 1, dan tidak melakukan pelaporan pada diskresi laporan tahap 1 (pada 30 september 2022) maka dimungkinkan sekolah terlambat menyampaikan laporan, sehingga yang telat menyampaikan laporan, tidak dapat disalurkan.

4 Suka

Terkait dana BOS Tahap 2 gelombang 4, pastikan sudah memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Sudah melaporkan laporan tahap 3 2021 dan tidak telat laporannya
  2. Sisa dana 2021 sudah terkonfirmasi dinas berdasarkan hasil rekon
  3. Rekening Bank sudah Valid

Terima kasih.

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

6 Suka

Perbaikan dan perubahan rekening BOS:

2 Suka

Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS dan BOP Reguler & Kinerja
Berdasarkan Permendikbud 63/2022, perubahan terms penyaluran menjadi dua kali salur dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap 1 disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Januari hingga Juni tahun anggaran berjalan.
tahap 2 disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat bulan Juli hingga Oktober tahun anggaran berjalan.

Saat ini penyaluran Dana BOSP Reguler Tahap 1, untuk Gelombang 1 dan 2 sedang berlangsung. Penyaluran ini hanya dilakukan pada satuan pendidikan:
a. yang telah menyampaikan laporan realisasi TA 2022 pada ARKAS/BOP Salur; dan
b. yang sisa dananya telah diverifikasi oleh Dinas. Khusus untuk satuan pendidikan negeri, sisa dana wajib direviu APIP daerah.

Jadi pastikan kembali laporan Anda sudah sesuai dengan kondisi riil, karena akan berdampak pada nilai sisa dana yang menjadi faktor pengurang penyaluran di Tahap 1 ini.

Referensi:
Panduan Konfirmasi sisa dana: Panduan Konfirmasi Laporan BOSP - Google Drive

6 Suka

Berikut ini merupakan topik dimana anda dapat menemukan info mengenai hal-hal yang seringkali ditanyakan pada Tanya BOS & BOP:

  • Apa yang dimaksud dengan BOS (Reguler dan Kinerja), BOP dan BOP Kesetaraan?
  1. BOS Reguler: Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. BOS Kinerja: Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak
  3. BOP Reguler: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD
  4. BOP Kinerja: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak
  5. BOP Kesetaraan: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP
    Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non-personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dana BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP bisa untuk apa saja?
  1. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler dapat merujuk pada Permendikbud No 63 Tahun 2022, Pasal 39-40, untuk Rincian Komponen Penggunaan Dana ada pada bagian Lampiran 1 poin A no 2
  2. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja dapat merujuk pada Permendikbud No 63 Tahun 2022, Pasal 42, untuk Rincian Komponen Penggunaan Dana ada pada bagian Lampiran 1 poin B no 2
  • Apa saja jenis pembelanjaan yang dilarang dengan menggunakan dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?
  1. Melakukan transfer dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris satuan pendidikan;
  9. Memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11. Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Menggunakan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
  • Apakah pembelian dana BOS (reguler dan kinerja) wajib melalui SIPlah?
  • Apakah laporan penggunaan dana BOS dan BOP wajib menggunakan ARKAS?
    Sesuai dengan pengaturan dalam Permendikbudristek No. 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, seluruh satuan pendidikan diharapkan menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk pengelolaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan.
    Namun untuk tahun 2022, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan masih masuk ke dalam fase peralihan, sehingga dapat menggunakan https://bop.kemdikbud.go.id/ terlebih dahulu. Sedangkan, per tahun anggaran 2023, satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sudah wajib menggunakan ARKAS.

  • Dapatkah saya mendapat juknis atau buku saku BOS BOP?
    Juknis dapat diunduh pada: https://drive.google.com/file/d/16AuM4ZszbFOMJGI4ZDJ699iFw53XrpRz/view
    Buku saku dapat diunduh pada: REV_2-bukuSaku_FAQ_MB16-2022.pdf - Google Drive

1 Suka