Assalamualaikum.
Mohon penjelasan tentang beberapa jenis pembiayaan dari Dana BOS
Bolehkah mengalokasikan transport/honor/konsumsi untuk pembina ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah di luar jam sekolah. (sore hari)
Apabila guru PNS yg memiliki tugas tambahan di sekolah yg tidak diperhitungkan sebagai jam mengajar (wali kelas/pembina ekstra dll), bolehkan dianggarkan honornya melalui dana BOS?
Untuk kegiatan honor tim penyusun laporan BOS di aplikasi RKAS, apakah boleh dibayarkan bila Tim tsb anggotanya PNS?
Jika honor pembina ekstrakurikuler bagi guru non PNS dari sekolah bersangkutan tidak bisa diberikan, bagaimana kalau yang diberikan Transport saja. Mengingat ekstrakurikuler dilaksanakan diluar jam aktif sekolah. Terimakasih, mohon bimbingannya
eskul itu bsa mungkin di ksh transpor bagi guru yg membina eskul diluar jam mengajarnya, yg tdk blh klw eskul dilaksankan dijam mengajar, masa transpor sja tdk bsa dibayarkan klw dtg melatih eskul, sementara pakai kendaran itu butub BBM…
Terima kasih atas pertanyaannya namun untuk pertanyaan tersebut memiliki topik yang sama pada forum berikut ini Honor pengelola dana bos mohon maaf kami tidak dapat kembali melanjutkan untuk menampilkan pertanyaan ini ke dalam forum tanyabos.