Pertanyaan Transaksi BOS

Apakah boleh perjalanan dinas kegiatan SMK PK (Kegiatan Bimtek SMK PK Skema Reguler Lanjutan Tahun 2024 Tahap II) atas biaya transportasi dan uang saku yang tidak ditanggung oleh Pusat dibayarkan dari Dana BOS?

Terima kasih atas pertanyaannya namun untuk pertanyaan tersebut memiliki topik yang sama pada forum berikut ini Penggunaan dana untuk perjalanan dinas - #2 mohon maaf kami tidak dapat kembali melanjutkan untuk menampilkan pertanyaan ini ke dalam forum tanyabos.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS&BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.